Sedekah

Kewajiban Berwasiat bagi Pemilik Harta Peninggalan

Harta menjadi salah satu sebab mengapa seseorang mendapatkan penghormatan di dunia. Hal ini lantaran mereka memiliki kesempatan untuk melakukan beragam kebaikan melalui harta yang diperolehnya. Sayangnya, tak banyak orang yang berkeinginan untuk memanfaatkan peluang ini. Bukan tanpa alasan, pasalnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kebaikan pada setiap harta yang Dia titipkan.

Hal ini sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an, bahwasanya Allah berfirman,

Diwajibkan atas kalian jika tanda-tanda kematian telah mendatangi kalian, jika dia meninggalkan kebaikan (meninggalkan harta) yang banyak maka kami wajibkan untuk berwasiat.” (QS. al-Baqarah: 180)

Ayat di atas menjelaskan tentang perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya untuk menyedekahkan harta peninggalan. Harta sejatinya merupakan suatu kebaikan. Melalui harta, peluang hidup orang lain dapat meningkat dan tumbuh semakin baik. Maka dari itu, agar kita memeroleh manfaat dari harta yang dititipkan Allah, hendaknya wajib bagi kita untuk sesegera mungkin menyedekahkannya. Hal ini bahkan semakin utama jika dilakukan sebelum kematian datang menjemput.

Bukan tanpa alasan, pasalnya harta yang dibagikan setelah wafatnya seseorang hanya akan mengandung nilai warisan saja. Sementara, jika harta yang dimiliki telah diberikan pada mereka yang berhak saat seseorang berada dalam keadaan sehat wal’afiat maka nilainya setara dengan berinfak. Kelak, akan ada banyak manfaat yang bisa diterima oleh orang lain dari harta yang kita miliki. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan balasan yang setimpal.

Related Articles

Back to top button