Sedekah

Apa yang Harus Dilakukan Saat Nazar yang Terucap Tak Mampu Dituntaskan?

Mengucapkan nazar       oleh seseorang sejatinya tidak dapat dilakukan tanpa perhitungan terlebih dahulu. Perhitungan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Tentu saja hal tersebut berkaitan dengan kemampuan kita dalam menunaikan nazar yang telah terlanjur terucap. Namun, dalam beberapa kondisi yang tak dapat diprediksi ada kalanya seseorang tidak mampu menunaikan nazarnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan? Akankah menimbulkan dosa? Sesungguhnya, dalam bentuk apapun nazar yang dilakukan wajib ditunaikan dan apabila tidak dapat ditunaikan wajib untuk dibayarkan tebusan dari nazarnya. Dari Ibun Abbas RA, terkait hal ini Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda bahwasanya,

“Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.” (HR Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).

Menimbang penggalan hadist di atas, maka bagi siapa yang tidak mampu menunaikan nazarnya diwajibkan untuk membayarnya dengan beberapa cara. Allah SWT pernah berfirman dalam Al – Qur’an,

 “maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al-Ma`idah [5] : 89)

Pembayaran tebusan tersebut bisa dilakukan dengan memilih salah satu cara yang diperintahkan oleh Allah SWT seperti tertera pada penggalan ayat Al – Qur’an di atas. Namun, apabila masih belum juga mampu membayarnya maka wajib bagi seorang Muslim untuk menuntaskan nazar yang terucap dengan berpuasa selama tiga hari lamanya.

Related Articles

Back to top button