Pendidikan

Masuk PSBB Transisi, Jakarta Belum Gelar KBM Tatap Muka Sekolah

Meski ini merupakan kali kedua statusnya berubah dari PSBB ke arah transisi, namun Jakarta sepertinya belum siap melancarkan kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sekolah. Hingga saat ini Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta masih dalam tahap mempersiapkan peraturan protokol kesehatan bila pembukaan lembaga pendidikan kembali digelar.

Terdapat setidaknya 3 aturan wajib yang harus digalakan jika sekolah benar – benar terselenggara. Aturan tersebut meliputi menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak 1 meter. Sebagai tambahan, pengukuran suhu tubuh juga menjadi salah satu aturan yang perlu dipatuhi. Di sisi lain, baik sekolah maupun institusi pendidikan lain juga harus memperhatikan kebersihan lingkungan sekitar.

Secara berkala, masing – masing sekolah sebelum benar – benar menggelar KBM tatap muka harus melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan juga permukaan benda di lingkungan terkait. Tidak hanya itu, terlaksananya penerapan protokol kesehatan tersebut juga harus didukung oleh setiap individu yang terhubung sebagai warga sekolah.

Anies bahkan memperingatkan penyelenggara lembaga pendidikan untuk tetap bertanggungjawab memilihara kesehatan masyarakat. Jika terdapat pelanggaran bukan tidak mungkin penyelenggara akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Tidak hanya itu, wali murid juga diminta untuk selalu mengingatkan penerapan protokol kesehatan pada masing – masing anak.

Jika memungkinkan, orang tua juga perlu untuk melarang anak mereka melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan virus yang tengah melanda dunia itu. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir angka kenaikan kasus COVID – 19 di Jakarta yang mungkin saja juga dapat memengaruhi keseluruhan total kasus di Indonesia.

Related Articles

Back to top button