Pendidikan

Pemerintah Ijinkan Pelaksanaan PTM dan PJJ di Daerah PPKM Level 4

Akibat kasus penularan virus corona yang tengah melonjak, pemerintah akhirnya menetapkan perpanjangan masa PPKM daerah Jawa-Bali. Peraturan tentang pembatasan mobilitas tersebut mulai berlaku sejak kemarin, Selasa (22/02/2022) dan akan diperkirakan berakhir pada 28 Februari 2022 mendatang. Kini, ada empat daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Melansir liputan6.com, terkait hal tersebut pemerintah diketahui mengeluarkan ijin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 4. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 21 Januari 2022 lalu. Keputusan tersebut sejatinya juga mengacu pada SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara, untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) saat ini masih berada di PPKM level 3. Hal tersebut diketahui melalui pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/02/2022). Ia mengatakan bahwa hal tersebut diputuskan berdasarkan pada pengategorian level assesment yang disesuaikan dengan memberikan bobot yang lebih besar bagi rawat inap rumah sakit.

Related Articles

Back to top button