Memahami Takaran Pembayaran Fidyah Menurut Pandangan Ulama

Fidyah merupakan suatu cara yang dianjurkan pada umat Muslim untuk menebus ibadah puasa wajib yang tertinggal. Berdasarkan kondisi, setidaknya terdapat 3 golongan orang yang mungkin perlu melunasi pembayaran fidyah, yakni orang lanjut usia yang telah renta, orang yang sekarat dan tidak mungkin sembuh dari penyakitnya, dan juga ibu hamil serta menyusui .
Secara umum, cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan orang fakir dan miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Namun, tentu saja pada setiap pembayaran dikenakan takaran yang sesuai dengan perintah ajaran agama Islam. Melansir BAZNAZ, ada beberapa perbedaan takaran dalam pembayaran fidyah.
Salah satunya merujuk pada pendapat Imam Malik, Imam As – Syafi’I mengatakan bahwa besaran fidyah adalah setara dengan 1 mud gandum. Jika dihitung dalam jumlah kilo gram, 1 mud sama dengan 0.75 kg. Sementara menurut ulama Hanafiyah, besaran fidyah dapat dibayarkan dengan 2 mud gandum atau setara dengan 1.5 kg beras atau makanan pokok penduduk setempat.
Di sisi lain, ulama Hanafiyah juga membolehkan pembayaran fidyah dilunasi dengan uang. Jumlah uang yang dibayarkan perlu terlebih dahulu disesuaikan dengan hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai contoh, jika terdapat 25 hari puasa yang ditinggalkan maka pembayaran fidyah dapat dikali dengan harga 1.5 kg beras. Penyerahan fidyah dapat dilakukan secara langsung maupun melalui platform donasi online.