Pendidikan

Didesak Wali Murid Sekolah di Brebes Terpaksa Gelar KBM Tatap Muka

Dalam melakukan proses tatap muka, lembaga pendidikan sejatinya telah harus mengetahui prosedur ataupun kebijakan Mendikbud terkait hal ini. Setidaknya terdapat 3 persyaratan wajib yang harus dipenuhi sekolah, seperti perihal perijinan, pembatasan siswa dan durasi belajar, hingga penerapan protokol kesehatan terkini. Dengan kemampuan menerapkan ketiga hal tadi, lembaga pendidikan dianggap kompeten dalam penanganan proses tatap muka tersebut.

Namun, cara berbeda justru  ditempuh oleh SMPN 2 Jatibarang Kabupaten Brebes. Dilansir melalui Kompas.com lembaga pendidikan ini nyatanya menggelar proses tatap muka tanpa kelengkapan prosedur terkait. Ya, dengan kata lain pihaknya menggelar kegiatan belajar mengajar  (KBM) bahkan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat.

Meski menyalahi aturan, namun alasan yang diungkapkan ternyata cukup masuk akal. Terjadinya kegiatan belajar mengajar tatap muka ini adalah atas desakan para wali murid yang justru merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan virtual learning anak mereka. Kebanyakan dari para orang tua mengaku kesulitan untuk bisa menyediakan fasilitas berupa laptop, handphone, hingga jaringan internet.

Oleh karena itu, baik pihak sekolah maupun wali murid keduanya menggelar pertemuan membahas persoalan yang tengah terjadi. Alhasil, tercapailah kesepakatan diatas materai untuk menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan mengindahkan protokol kesehatan terkini. Sayangnya hal tersebut tidak dibarengi dengan ijin dari dinas pendidikan setempat.

Meskipun begitu, pihak SMPN 2 Jatibarang Kabupaten Brebes mengaku hingga saat ini belum mendapat surat teguran dari pemerintah daerah. Hanya saja lokasi lembaga pendidikan tersebut secara rutin mendapatkan pemantauan dari tim gugus tugas Dinas Kesehatan. Tujuannya bukan tanpa alasan, tentu saja untuk memastikan protokol kesehatan terkini diterapkan sesuai aturan.

Related Articles

Back to top button