Pendidikan

Aturan Baru Pelaksanaan PTM di Wilayah PPKM Level 1-3

Pandemi COVID – 19 yang marak terjadi di Pulau Jawa dan Bali membuat Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021 mendatang. Keputusan tersebut tentunya memengaruhi beberapa sektor, tak terkecuali pendidikan. Melansir kompas.com, terdapat aturan baru terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Aturan tersebut diketahui telah resmi tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 yang ditanda-tangani oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, 29 November lalu. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), aturan PTM terbatas terbaru adalah sebagai berikut:

1. PTM dilakukan maksimal dengan kapasitas 50 persen.

2. Kehadiran peserta PTM pada SD LB, MI LB, SMP LB, SMA LB dan MA LB PTM dapat dilakukan maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per ruangan.

3. Untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dengan total maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Itulah beberapa aturan baru terkait pelaksanaan PTM di wilayah dengan PPKM level 1 – 3. Sekiranya aturan tersebut dapat dipatuhi dengan tepat sehingga tidak lagi ditemukan pelanggaran oleh warga sekolah yang berpartisipasi. Dengan begitu, angka penularan COVID – 19 yang sempat meningkat dapat segera mereda.

Related Articles

Back to top button