Delapan Golongan Penerima Zakat dan Alasan Keterbatasan yang Dimilikinya

Zakat fitrah selain merupakan kewajiban umat Muslim sebagai upaya melengkapi ibadah puasanya, sejatinya juga langkah untuk memberdayakan sesama. Maka dari itu, penerima zakat fitrah harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Mustahiq zakat adalah istilah untuk mereka yang termasuk dalam asnaf penerima manfaat zakat.
Hal ini merupakan perintah yang datang langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya. Sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an, mustahiq zakat telah ditetapkan oleh Allah sebanyak delapan golongan orang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)
Ayat di atas menjelaskan tentang ketentuan Allah terhadap pihak-pihak yang dianjurkan untuk menerima zakat fitrah. Setiap golongan orang yang disebutkan ini memiliki keterbatasan yang disesuaikan dengan kondisi mereka masing-masing. Mereka yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi adalah golongan fakir, miskin, dan juga orang yang berhutang.
Sementara itu, orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam keleluasaan dan kemampuan adalah mualaf, hamba sahaya, dan juga ibnu sabil. Untuk golongan terakhir yang berhak menerima zakat datang dari pihak yang hidupnya didedikasikan pada jalan Allah Ta’ala, yakni amil dan fiisabilillah. Ke delapan mustahiq zakat ini telah secara sah menjadi golongan orang-orang yang menerima penyaluran zakat fitrah.