Ramadan

Memahami Waktu Imsak Melalui Fajar Kadzib dan Fajar Shodiq

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, waktu imsak menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh umat Muslim. Bagaimana tidak? Pasalnya, imsak sering kali dipahami sebagai tanda dimulainya berpuasa yang mana aktifitas makan dan minum harus segera dihentikan. Pemahaman ini memang sejatinya tidak bisa lepas dari konsep santap sahur yang telah lama berkembang khususnya pada masyarakat Indonesia.

Pada kenyataannya, imsak bukanlah waktu dimulainya ibadah puasa. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (HR. al-Baihaqi)

Hal serupa nyatanya juga telah ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seperti diketahui dalam al-Qur’an, Allah berfirman,

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Dari hadist di atas dapat diketahui bahwa waktu imsak yang berkembang dalam pemahaman masyarakat Indonesia sejatinya merupakan Fajar Kadzib. Rasulullah menjelaskan pada umatnya bahwa waktu fajar terbagi dua. Fajar pertama adalah Kadzib yang menghalalkan umat Islam untuk makan sekaligus haram hukumnya untuk melakukan sholat.

Sementara fajar yang kedua adalah fajar shodiq yaitu masuknya waktu Subuh. Di saat ini halal bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat sekaligus menghentikan aktifitas makan dan minum sebagai tanda dimulainya berpuasa. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pemahaman imsak yang beredar di masyarakat Indonesia tidaklah tepat.

Meski pun begitu, sejatinya bukanlah suatu hal yang salah untuk memasukkan waktu imsak dalam rutinitas ibadah puasa Ramadhan kita. Pasalnya, hal ini bertujuan untuk membantu umat Islam mempersiapkan diri dalam memulai ibadah puasa sehingga tidak tergesa-gesa dalam menghentikan aktifitas sahur. Meski pun begitu, aktifitas sahur masih diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti terlambat bangun sementara adzan telah berkumandang. Dalam suatu hadist, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi)

Rasulullah melalui hadist di atas menjelaskan pada umatnya untuk dapat memudahkan diri saat menyantap sahur. Hal ini bahkan lebih utama apa bila terdapat keadaan darurat yang menyebabkan kita terlambat melakukan aktifitas makan dan minum. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengutamakan kemudahan bagi hamba-Nya yang menjalankan ibadah puasa yakni diperbolehkannya melanjutkan sahur dalam keadaan darurat meski telah masuk waktu Fajar Shodiq. Namun, kemudahan ini hendaknya dimanfaatkan secara tepat dengan tidak memperlambat aktifitas makan dan minum yang tengah berlangsung.

Related Articles

Back to top button