Ramadan

Pemerintah Tak Ijinkan Kriteria Kendaraan Ini Beroperasi Selama Momen Mudik Lebaran 2021

Hadirnya bulan suci Ramadhan yang masih dibarengi dengan pandemi membuat Pemerintah Indonesia cukup ketat mengawasi peningkatan angka penularan kasus COVID – 19. Kini, masyarakat telah secara resmi dilarang untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Pelarangan tersebut berlaku mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei mendatang.

Tidak hanya itu, melansir CNN Indonesia, pemerintah juga mengeluarkan aturan mengenai moda transportasi darat yang dilarang beroperasi selama tanggal yang ditetapkan tersebut. Setidaknya terdapat 2 kriteria kendaraan yang tidak diperbolehkan untuk digunakan melakukan perjalan mudik kali ini. Untuk kendaraan umum, jenis mobil bus dan penumpang jelas tak diijinkan.

Sementara untuk kendaraan perseorangan, jenis mobil penumpang, mobil bus, dan juga motor dilarang beroperasi di jalan. Meskipun begitu, keputusan ini nyatanya mendapat pengecualian bagi beberapa kategori tertentu. Rata – rata, pengecualian tersebut berhubungan dengan pelayanan umum, kenegaraan, maupun darurat.

Hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut lagi terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 mendatang. Semoga, keputusan yang telah ditetapkan ini dapat memberikan dampak sesuai dengan harapan yang diinginkan. Bagi masyarakat yang tetap ingin bersilaturahmi diharapkan dapat selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan.

Related Articles

Back to top button