Ramadan

Makna Baik di Balik Kewajiban Membayar Fidyah

Kewajiban membayar fidyah adalah bukti tanggung jawab oleh mereka yang memiliki ketidak-mampuan atau merasa berat dalam menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Biasanya hal ini dilakukan dengan cara memberi makan orang-orang miskin. Terkait hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala bahkan memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa menunaikan fidyah dengan disertai kerelaan hati melakukan kebajikan.

Sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an, bahwasanya Allah berfirman,

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 184)

Ayat di atas menjelaskan tentang ketentuan meng-qada’ puasa Ramadhan bagi siapa saja yang tidak mampu melakukannya. Bagi beberapa orang dengan kondisi sakit dan dalam perjalanan, Allah Subhanahau wa Ta’ala mewajibkan bagi mereka untuk sesegera mungkin membayar hutang puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Sementara itu, bagi mereka yang benar-benar tidak mampu melakukannya, seperti orang dengan kondisi kronis atau lanjut usia, membayar fidyah adalah sebuah kewajiban.

Di sisi lain, melalui ayat di atas Allah juga berpesan pada hamba-Nya bahwa ada keutamaan di balik kerelaan hati untuk membayar fidyah melebihi jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sekiranya merupakan bentuk dari sebuah kebajikan karena melalui fidyah, banyak pihak tidak mampu yang turut tertolong perekonomiannya. Namun, tentu saja meski pun Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan ini, menjalankan ibadah puasa Ramadhan sudah pasti dinilai lebih baik bagi diri kita.

Related Articles

Back to top button