Sedekah

Tiru Cara Umar bin Khattab Membelanjakan Rezeki Titipan Allah

Memeroleh rezeki secara tiba-tiba mungkin saja menjadi hal yang cukup mengejutkan bagi seseorang. Begitu mengejutkannya hingga kerap kali seseorang akan sedikit bingung akan melakukan apa dengan materi yang ada di depan mata. Sebagian besar orang tentu akan menghabiskannya untuk bersenang-senang. Sebagian lainnya mungkin saja lebih menyukai aktivitas menabung dan investasi. Namun, tak sedikit pula di antara kita yang sering kali justru bingung harus membelanjakannya dengan cara seperti apa. Hal serupa juga pernah dialami oleh salah satu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Umar bin Khattab. Hal ini sebagaimana diketahui dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa:

Umar radliallahu ‘anhuma pernah mendapatkan harta di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkannya. Maka Beliau berkata: “Jika kamu mau, kamu sedekahkah (hasil) nya”. Maka ‘Umar menyedekahkannya untuk para fakir dan miskin, kerabat dan untuk menjamu tamu.”’ (HR. Bukhari)

Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan oleh seseorang terutama kaum Muslimin dan Muslimat tatkala mendapatkan rezeki materi yang berlimpah ruah. Sesuai dengan pengalaman salah seorang sahabat Rasulullah, Umar bin Khattab yang pernah mendapatkan harta di Khaibar lalu ia merasa bingung dengan pendapatan tersebut. Lantas ia meminta saran pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkait apa yang seharusnya dilakukan dengan rezeki tersebut. Rasulullah pun menganjurkan sang sahabat untuk dapat menyedekahkan sebagian dari pendapatan tersebut. Anjuran tersebut diungkapkan beliau tanpa adanya paksaan terhadap Umar.

Umar pun akhirnya memutuskan untuk menyedekahkan pendapatannya di Khaibar kepada fakir miskin, kerabat, dan juga dipergunakan untuk menjamu tamu yang berdatangan. Cara ini dianggap sebagai langkah terbaik yang bisa dilakukan terhadap rezeki yang datang secara tiba-tiba. Bukan tanpa sebab, pasalnya tentu saja terdapat makna di balik keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menurunkan rezekinya secara tiba-tiba. Di antara salah satu alasannya adalah agar kita dapat menyerahkan rezeki orang lain yang Allah titipkan melalui kita. Hal ini pula yang pada saat itu dilakukan oleh Umar bin Khattab. Dia tidak menghabiskan harta tersebut untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya, Umar justru menyerahkannya pada orang-orang yang lebih membutuhkan. Cara ini juga diyakini sebagai cara yang patut ditiru oleh umat Islam dalam mengatur rezeki titipan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Related Articles

Back to top button