Pendidikan

Tahun Ajaran Baru Resmi Digelar, Ini Kebijakan Yang Diberlakukan

Setelah hampir setengah tahun siswa menggiati proses belajar mengajar di rumah, tahun ajaran baru 2020 akhirnya resmi di gelar kemari, 13 Juli 2020. Tidak seperti tahun – tahun sebelumnya, terkait keberadaan COVID – 19 tahun ajaran baru kali ini sungguh berbeda. Proses belajar mengajar di rumah nampaknya masih harus diteruskan di beberapa daerah dengan status zona merah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim melalui siaran pers Kemendikbud. Sementara itu, bagi daerah dengan status zona hijau telah diperbolehkan memberlakukan proses belajar mengajar tatap muka. Namun, terlaksananya rencana tersebut tentu dibarengi dengan beberapa persyaratan, diantaranya:

  1. Sekolah dipastikan berada di zona hijau
  2. Mendapatkan ijin resmi dari pemerintah daerah
  3. Sekolah telah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan proses belajar mengajar tatap muka
  4. Wali murid telah menyetujui siswa untuk melakukan proses belajar tatap muka

Meski hanya melampirkan 4 syarat saja namun jika salah satu syarat tidak terpenuhi, Nadiem mengatakan bahwa peserta tetap harus melanjutkan belajar di rumah. Sementara itu, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka sendiri tidak dilakukan serentak. Sebagai uji coba protokol kesehatan, SMA dan SMP akan memulai pertama.

Selang dua bulan, baru tingkat SD akan menyusul kebijakan baru ini. Paling cepat di bulan November, calon siswa PAUD akan mulai mengalami proses belajar mengajar tatap muka tersebut.  Sementara bagi siswa yang berada di zona merah tetap akan melanjutkan kegiatannya belajar di rumah seperti biasa. Tidak lupa juga Nadiem menambahkan bahwa materi panduan juga masih bisa di akses melalui TVRI.

Related Articles

Back to top button