Islam dan Iman

Rangkaian Wajib Haji: Ihram

Menunaikan ibadah haji sejatinya merupakan wujud ketaatan hamba pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan tanpa alasan, pasalnya tidak ada kewajiban haji kecuali bagi yang mampu. Aturan ini sejatinya menjadi tantangan tersendiri bagi orang-orang yang kehidupan duniawinya diberkahi dengan kelebihan rezeki. Bagaimana tidak? Rezeki yang berlimpah sering kali menjadi ujian bagi manusia. Ada yang dapat memanfaatkannya sebaik mungkin untuk memperkaya pahala, namun ada juga yang justru terlena dan terperosok dalam sikap riya’. Maka dari itu, bagi orang-orang yang dapat memprioritaskan haji sebagai wujud ketaatan di tengah godaan iman, tentu pahala yang besar akan menanti dirinya.

Meski pun demikian, menjalani haji tak bisa sembarangan. Terdapat aturan yang wajib ditunaikan agar ibadah haji kita benar-benar sah dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aturan tersebut tersusun rapi menjadi rentetan rukun haji. Terdapat lima wajib haji yang harus ditunaikan. Namun, kali ini kita akan membahas rukun haji yang pertama yakni ihram. Hal ini sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Hadist di atas menjelaskan tentang peran niat terhadap amalan yang kita kerjakan. Kepada para sahabat dan umatnya, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan bahwa niat memiliki peran penting dalam ibadah. Bukan tanpa sebab, pasalnya niatlah yang menjadi pembeda dari setiap ibadah agar bisa tersampaikan dengan benar pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal yang sama juga wajib kita lakukan tatkala akan memulai rangkaian ibadah haji. Jemaah haji juga wajib mengucapkan niat secara lisan sekaligus dalam hati. Pada rangkaian ibadah haji, niat disebut dengan istilah ihram.

Tanpa berihram, haji yang ditunaikan dianggap tidak sah. Ihram diucapkan sesuai dengan miqat dari masing-masing jamaah. Miqat sendiri adalah sebutan untuk batasan tempat dan waktu dimulainya pelaksanaan haji. Ihram atau niat yang diucapkan harus disesuaikan dengan miqatnya masing-masing yakni dari mana dan kapan memulainya. Tak hanya itu, ketika mengucapkan ihram para jemaah juga wajib memerhatikan beberapa ketentuan lainnya. Salah satu ketentuan yang terbilang penting adalah pakaian, yaitu tidak memakai pakaian berjahit bagi laki-laki dan tidak mengenakan niqab juga sarung tangan bagi wanita. Setelah berihram, jemaah haji juga dianjurkan untuk memulai melantunkan talbiyah.

Talbiyah sendiri sejatinya adalah kalimat yang diucapkan seorang hamba dengan tujuan sebagai penegasan terhadap panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menunaikan ibadah haji. Lafadz talbiyah berbunyi “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak” yang artinya “Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”. Begitulah sejatinya sedikit pemahaman tentang kewajiban ihram bagi jemaah haji.

Related Articles

Back to top button