Ramadan

Pemerintah Ijinkan Pelaksanaan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid Dengan 3 Syarat Ini

Menuju Ramadhan 2021 kita masih harus berhadapan dengan pandemi COVID – 19. Segala persiapan dilakukan termasuk juga perihal pelaksanaan ibadah sholat sunah tarawih secara berjamaah di masjid. Meskipun begitu, pemerintah Indonesia nampaknya tak ingin mengambil resiko terkait kemungkinan meningkatkan kasus penularan virus corona.

Ya, melansir banjarmasin.tribunnews.com pemerintah menetapkan 3 syarat utama bagi masjid yang berencana menggelar proses sholat sunah tarawih berjamaah. Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan.

Pemakaian masker dan juga peraturan jaga jarak antar jamaah harus benar – benar dilakukan dengan ketat. Tidak hanya itu, masjid pelaksana sholat tarawih berjamaah juga harus membatasi kunjungan dari jamaah luar komunitas. Ini berarti, hanya jamaah yang berada dalam satu lingkungan saja yang boleh mengikuti ibadah sholat tarawih pada satu masjid tertentu, contohnya kompleks perumahan.

Yang terakhir dan tak kalah penting adalah pelaksanaan sholat tarawih berjamaah hendaknya dapat dilakukan sesederhana mungkin. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah jamaah dan juga durasi pelaksanaan ibadah bersama. Dengan begitu, pemerintah berharap pencegahan penularan virus corona dapat diupayakan semaksimal mungkin tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah bersama.

Related Articles

Back to top button