Kesehatan

Pemberian Vaksin Booster Dosis Ke-2 Dimulai, Pemerintah Utamakan Tenaga Kesehatan

Berupaya memperkuat garda terdepan sistem pertahanan COVID-19 di Indonesia, Pemeritah resmi mengeluarkan aturan vaksin booster dosis ke-2 untuk tenaga kesehatan. Melansir kompas.com, aturan tersebut telah diumumkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes kemarin (28/7/2022). Dalam surat tersebut, tenaga kesehatan berhak untuk sesegera mungkin mendapatkan vaksin ke-4 COVID-19 mulai hari ini.

Terkait pelaksanaannya sendiri, vaksin booster dosis ke-2 ini disarankan pemberiannya setelah 6 bulan mendapat vaksin booster dosis pertama. Hal ini akhirnya membuat rasa penasaran masyarakat kembali mencuat terkait kapan hal serupa juga bisa didapatkan oleh warga Indonesia. Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Moh Syahril mengatakan bahwa regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat bagi masyarakat umum masih dipersiapkan.

Meskipun begitu, pihaknya memastikan bahwa stok vaksin untuk keperluan tersebut telah tersedia. Hanya saja, Pemerintah masih membutuhkan waktu terkait hal regulasi. Hingga saat ini, Syahril juga mengatakan bahwa vaksin booster dosis ke-2 ini akan terlebih dahulu diberikan pada mereka yang termasuk dalam kelompok beresiko. Beberapa di antaranya adalah tenaga kesehatan, lansia, imunocompromise atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan pelayan publik.

Related Articles

Back to top button