Mengenal Nazar dan Alasan yang Melatarbelakanginya

Tidak dapat dipungkiri bahwa masing – masing di antara kita pernah terfikirkan untuk merencanakan nazar guna mencapai hajat tertentu. Namun, banyak pula yang tidak sepenuhnya menunaikan niat tersebut saat hal yang diinginkan telah terlaksana dengan. Terkait hal ini, benarkah akan berdosa jika nazar tak sempat dituntaskan?
Nazar sendiri sejatinya merupakan bentuk perjanjian pada Allah SWT terkait pelaksanaan suatu hal. Perbuatan ini sering kali dilakukan dengan cara melancarkan niat dalam mengeluarkan infak. Secara umum, dilansir melalu rumaysho.com terdapat 2 jenis nazar yaitu nazar mu’allaq dan nazar muthlaq. Nazar mu’allaq adalah pelaksanaan janji terhadap Allah SWT yang didasari syarat tertentu.
Dengan kata lain, seseorang akan meminta suatu hal pada Allah dan jika itu terkabul maka ia akan menunaikan janjinya. Sementara nazar muthlaq tidaklah disertai syarat. Dalam hal ini, seseorang menunaikan janjinya tanpa mengharapkan syarat apapun. Kedua jenis nazar ini sejatinya masih dalam perundingan para ulama dalam hal pelaksanaannya.
Sebagian mengatakan hukum nazar adalah makruh. Namun, di sisi lain ada pula yang mengatakan sunnah. Meskipun begitu, tentu setiap niat sedekah seharusnya didasari dengan kebaikan agar di dalam manfaat yang diperoleh juga terdapat kebaikan serupa. Jika nazar sudah terlanjur terucap, dan hajat telah dipenuhi oleh Allah SWT maka wajib bagi umat untuk menuntaskannya.