Ketiadaan Harta di Dunia Sebab Utama Fakir Miskin Leluasa di Surga

Harta menjadi salah satu alasan bagi manusia untuk berlomba-lomba mengejar dunia. Beragam hal dilakukan untuk dapat mencapainya. Sayangnya, banyak yang justru tidak menyadari bahwa jalan yang dipilih ternyata melenceng dari syariat agama. Hal inilah yang kelak menjadi permasalahan kebanyak manusia di akhirat. Menumpuk harta dengan jalan yang tidak tepat hanya akan memperlambat proses perhitungan amal.
Sebaliknya, kaum dhuafa terlebih lagi yang harus hidup sabar dalam keterbatasan tak memiliki satu pun hal untuk dipertanggung-jawabkan dihadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketiadaan harta justru menjadi penyebab utama mengapa mereka dapat dengan mudah melenggang ke Surga. Hal ini sesuai dengan salah satu hadist yang meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Orang fakir lebih dulu masuk surga sebelum orang kaya sekira setengah hari yaitu sekira 500 tahun. Mereka bersenang-senang dengan leluasa. Nabi Sulaiman Alaihissalam akan masuk surga sesudah nabi-nabi lainnya sekira 40 tahun disebabkan kerajaan yang diberikan Allah kepadanya.”
Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu keutamaan dari kaum fakir dan miskin. Ketiadaan harta di dunia sejatinya menjadi perkara yang justru mampu mempermudah perhitungan amal mereka di akhirat. Kaum fakir dan miskin tak memiliki satu pun kewajiban untuk membela diri mempertanggung-jawabkan harta titipan Allah. Hal ini akhirnya mampu menjadikan mereka golongan yang lebih dulu masuk Surga yakni 500 tahun lebih awal.
Berkat hal tersebut, kaum fakir dan miskin dapat leluasa menikmati keindahan Surga. Hal sebaliknya akan dialami oleh orang-orang yang senan menumpuk harta. Pertimbangan Allah terhadap amal mereka akan menjadi lebih sulit dan lama. Hal ini dikarenakan akan ada banyak pertanyaan kemana dan kepada siapa harta titipan tersebut dinafkahkan. Apakah telah dibelanjakan di jalan Allah Ta’ala atau justru tak mendatangkan sedikit pun manfaat. Naudubillah min dzalik, semoga kita tidak termasuk golongan demikian.