Ini Syarat Wajib Menjadi Shohibul Qurban

Shohibul Qurban dipahami pula dengan pengertian orang yang melakukan ibadah kurban. Kurban sendiri adalah ibadah sunah yang sangat dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa shohibul qurban adalah seorang mukmin yang melaksanakan ibadah kurban semata-mata dilakukan hanya karena niat untuk menafkahkan harta di jalan Allah. Meski pun demikian, sejatinya tidak semua mukmin dapat menjadi shohibul qurban. Setidaknya terdapat tiga syarat yang wajib dipenuhi agar ibadah kurban yang dilaksanakan sah dan berbuah pahala.
Syarat pertama menjadi shohibul qurban adalah Muslim. Bukan tanpa alasan, pasalnya kurban adalah perintah yang langsung disampaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya. Tujuan kurban sendiri adalah sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah semata dan tentu saja hal ini hanya bisa dilakukan oleh seorang Muslim. Dalam al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am ayat 162)
Selain itu, ibadah kurban juga menjadi wajib dilakukan oleh kaum Muslimin dan Muslimat yang telah baligh dan berakal. Bukan tanpa alasan, pasalnya ibadah ini membutuhkan niat tulus dan ikhlas hanya pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Niat tersebut hanya bisa ditanamkan dalam hati orang-orang yang telah baligh dan berakal. Ini menandakan bahwa orang yang dalam gangguan jiwa, mabuk, kehilangan akal sehat tidak wajib melaksanakan ibadah kurban karena niatnya dianggap tidak sah.
Syarat terakhir dan tak kalah penting bagi shohibul qurban adalah seorang mukmin yang tergolong mampu. Mampu dalam hal ini berkaitan erat dengan kondisi finansial. Bukan tanpa sebab, pasalnya menghadirkan hewan kurban bukanlah perkara yang mudah. Maka dari itu, hanya Muslimin dan Muslimat yang tergolong mampu secara finansial saja yang sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban. Sebagaimana disebutkan di dalam suatu hadist yang diketahui dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya: “Barang siapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berqurban) tetapi ia tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Begitulah sejatinya syarat yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-Nya yang ingin menjadi shohibul qurban. Semoga syarat-syarat tersebut dapat menjadi alasan dari semangat berkurban bagi saudara-saudara seiman kita yang terpanggil untuk memenuhi perintah Allah ini. Dan tentu saja kita selalu berharap bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dapat mempermudah setiap niat dan langkah kita untuk memperkaya amal ibadah terutama yang dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain, aamiin.