Sedekah

Infak Nafkah Orang Tua, Kewajiban Siapa?

Di setiap kehidupan tentu kita sering kali menemukan kemudahan sekaligus kesukaran. Rasa bahagia yang timbul di hati kita merupakan tanda bahwa kemudahan tengah menghampiri. Sebaliknya, terbelit masalah dalam hal apapun adalah tanda kala kesukaran melanda. Salah satu yang kerap terjadi adalah masalah dalam keluarga terkait kewajiban dalam berinfak menafkahi orang tua.

Kurangnya komunikasi dan informasi antar anggota keluarga menjadi penyebab utama mengapa hal ini mungkin terjadi. Namun, jika menelisik aturan yang ditetapkan Allah SWT menafkahi orang tua seharusnya tak memberatkan sisi manapun. Terkait hal ini, Allah SWT telah menetapkan aturan dan  tertera dalam firman-nya yang berbunyi,

“Kaum laki – laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian dari mereka (laki – laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dank arena mereka (laki – laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An – Nisaa’ ayat 34)

Ayat di atas mengisyaratkan tentang kewajiban seorang laki – laki mengeluarkan infak berupa nafkah pada istrinya. Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwasanya jika seorang ayah masih mampu dan memiliki kecukupan harta untuk diberikan pada ibu, oleh karenanya tidak ada yang wajib menjalani hal tersebut kecuali ayah (suami).

Sebaliknya, jika memang seorang ayah tak lagi memiliki kemampuan tersebut baik secara fisik maupun mental, maka kewajiban infak nafkah akan diserahkan pada pihak yang memiliki hubungan paling dekat. Dalam hal ini, ada 3 pihak yang memungkinkan untuk menunaikan kewajban tersebut menurut alur kedekatannya, yakni anak, orang tua, dan juga saudara kandung.

Meskipun begitu, baik orang tua maupun saudara kandungnya masing – masing memiliki kehidupan rumah tangga serta kewajiban yang harus ditunaikan sendiri. Maka dari itu, kewajiban menafkahi jatuh pada kerabat paling dekat, yakni pihak anak. Terkait hal ini, Allah SWT pun tidak memberatkan hamba-Nya sama sekali.

Jika seorang anak memiliki istri dan juga keturunan maka wajib baginya untuk memenuhi nafkah bagi mereka terlebih dahulu. Namun, jika dalam praktiknya anak masih memiliki kelebihan materi maka dianjurkan untuk turut menafkahi ke dua orang tua sebagai bentuk bakti dan pengabdiannya. Jika memang tidak mampu dilakukan sendiri maka dapat dilakukan secara gotong royong dengan anak lainnya.

Related Articles

Back to top button