Islam dan Iman

3 Aturan yang Harus Ditegakkan Shohibul Qurban

Salah satu hal yang bisa kita lakukan untuk membuktikan ketaatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dengan melaksanakan perintah-Nya. Ibadah kurban merupakan satu di antara banyak jenis perintah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat menyarankan sahabat dan umatnya untuk menunaikan ibadah ini ketimbang infak yang nilainya setara atau melebihi ibadah kurban. Hal ini menandakan bahwa dorongan bagi umat Islam untuk menjadi shohibul qurban sangat besar.

Meski pun demikian, terdapat syarat yang harus bisa dipenuhi oleh setiap mukmin yang akan melaksanakan kurban. Shohibul qurban haruslah seorang Muslim yang telah baligh dan berakal. Tujuannya agar niat ibadah tersampaikan dan pahalanya juga didapatkan. Tak hanya itu, shohibul qurban haruslah orang yang mampu dalam finansial. Jika seorang mukmin berada dalam kondisi kekurangan maka ia tak wajib menunaikan ibadah ini. Selain syarat tersebut, menjadi seorang shohibul qurban juga perlu memerhatikan beberapa hal. Hal ini berkaitan erat dengan aturan.

Sebagaimana diketahui dari Ummu Salamah yang berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah, -pen) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)

Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu aturan yang harus ditegakkan oleh seorang shohibul qurban yakni tidak memotong rambut dan kuku sebelum pelaksanaan kurban. Sejatinya tidak diketahui alasan pasti dari larangan ini. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan memotong rambut dan kuku berkaitan dengan makna serupa dengan pemotongan bulu dan kuku hewan kurban. Tujuannya adalah agar seluruh niat dan pahala ibadah kurban dapat tersampaikan bertepatan dengan waktu pelaksanaan kurban yang telah ditetapkan yakni setelah pelaksanaan sholat Idul Adha. Selain itu, shohibul qurban juga dianjurkan untuk dapat memperbanyak takbir selama penyembelihan berlangsung. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”

Aturan lainnya yang harus ditegakkan seorang shohibul qurban adalah memperbanyak takbir selama penyembelihan berlangsung seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak hanya itu, dari hadist di atas juga dapat diketahui bahwa sebaiknya shohibul qurban menyembelih hewan kurbannya sendiri. Meski pun demikian, demi menghindari kemungkinan menyakiti hewan kurban sejatinya penyembelihan dapat diserahkan pada orang yang lebih ahli dalam melakukannya. Tujuannya adalah agar penyembelihan dilakukan dengan tepat pada area yang telah ditentukan. Terakhir dan tak kalah penting, shohibul qurban juga dilarang membayar tukang jagal dengan bagian apa pun dari hewan kurban.

Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun darinya kepada tukang jagal.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menjelaskan tentang larangan bagi shohibul qurban untuk membayar tukang jagal dengan bagian tubuh apa pun dari hewan kurbannya. Bukan tanpa alasan, pasalnya kurban adalah salah satu cara yang sangat dianjurkan untuk menafkahkan harta di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, pelaksanaannya harus tepat yakni dengan mempersembahkan daging hasil kurban pada golongan orang yang membutuhkan. Jika shohibul qurban mengambil bagian hewan untuk membayar tukang jagal maka dikhawatirkan bahwa tujuan dan pahala dari ibadah ini tidak tersampaikan secara sempurna. Hendaknya tukang jagal harus diberi upah dengan uang fisik atau cara lain sesuai perjanjian dan keridaan bukan dengan bagian tubuh hewan kurban. Itulah beberapa aturan yang wajib diperhatikan oleh seorang shohibul qurban.

Related Articles

Back to top button